Muhammad Samsun Sebut Pergub Kaltim 49 Tahun 2020 Pengaruhi Pembangunan Kaltim hingga 2026 Mendatang
kukarnews.id, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, khawatir Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 mempengaruhi pembangunan Kaltim hingga 2026 mendatang.
Alasan kekhawatiran itu diungkapkan Muhammad Samsun merespon program prioritas yang dijalankan oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Gubernur Akmal Malik yang sudah seharusnya tetap mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim hingga Tahun 2026.
Meski menandakan komitmen kuat untuk melanjutkan perjalanan pembangunan yang tepat sesuai RPJMD Kaltim hingga 2026, Samsun menyorot revisi Pergub Kaltim 49/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).
Revisi ini telah memengaruhi besaran bantuan keuangan, yang sebelumnya sebesar Rp. 2,5 miliar, berkurang menjadi Rp. 1,5 miliar. Perubahan ini dipicu oleh kekhawatiran anggota DPRD Kaltim terkait batasan minimal angka untuk merealisasikan aspirasi masyarakat.
“Meskipun perubahan ini telah disahkan, anggota DPRD Kaltim tetap berkomitmen untuk mewakili aspirasi masyarakat, meskipun batasan nominal yang lebih rendah. Kami akan terus memantau perkembangan dan berharap agar aspirasi masyarakat tetap mendapatkan perhatian,” jelas Samsun belum lama ini.
Selain itu, terkait RPJMD, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyiapkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) berdasarkan Pergub Nomor 16 Tahun 2023 untuk periode 2024-2026. RPD ini mencakup sejumlah proyek utama yang telah ditetapkan dan akan berjalan dengan target sekitar 29 proyek.
Situasi ini akan terus dipantau oleh masyarakat Kalimantan Timur. Harapan besar terletak pada kebijakan yang akan diambil oleh PJ Gubernur Akmal Malik dalam menjalankan tugasnya demi kemajuan daerah ini. (fa/kn1/rhi/advdprdkaltim)
admin