Bupati Edi Damansyah Ingin Penempatan Pejabat Bisa Perkuat Visi Misi Kepala Daerah

Bupati Edi Damansyah Ingin Penempatan Pejabat Bisa Perkuat Visi Misi Kepala Daerah

kukarnews.id, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah meminta pejabat aparatur negeri sipil (ASN) untuk bisa melakukan percepatan realisasi program yang sudah disinkronisasi antara visi misi kepala daerah ke dalam program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


Sesuai aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), kepala daerah sudah bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kukar enam bulan setelah dilakukan pelantikan Bupati dan Wabup Kukar pada 26 Febuari lalu, yakni pada 27 Agustus 2021 mendatang.


Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.


Seperti yang diketahui, Edi Damansyah selama ini menjadi kepala daerah yang fokus melakukan pembenahan pelayanan publik serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para aparaturnya. Percepatan capaian visi-misi pun diharapkan bisa menjadi fokus para pimpinan di tingkat OPD untuk direalisasikan. 


Sehingga ke depan, pengisian pejabat di lingkungan Pemkab Kukar benar-benar menyesuaikan kepentingan masyarakat yang sudah dituangkan dalam program kepala daerah. 


Hanya saja, Bupati Edi Damansyah mengaku enggan terburu-buru sehingga khawatir salah menempatkan pejabat yang tidak sesuai kemampuan yang diharapkan. 


"Kami tidak ingin buru-buru dan salah memilih. Apalagi kami punya janji kepada rakyat yang harus di tepati, sehingga kami harus memastikan orang-orang yang akan mengisi jabatan tersebut betul-betul orang yang paham dan mengerti untuk menerjemahkan kerja-kerja kedepan untuk kepentingan rakyat," jelas Edi Damansyah, Kamis (25/8/2021). 


Sementara itu Wakil Bupati (Wabup) Kukar Rendi Solihin mengakui jika proses mutasi OPD perlu aspek kehati-hatian. Tak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas administrasi pemerintah, melainkan juga dalam rangka realisasi program serta visi misi kepala daerah 


"Alhamdulillah, visi misi kami juga sudah kami tuangkan di dalam RPJMD yang belum lama ini sudah disahkan menjadi Perda. Tinggal ke depan pejabat di lingkungan Pemkab Kukar bisa menerjemahkan itu dan segera merealisasikannya," jelas Rendi. 


Untuk diketahui di lingkungan Pemkab Kukar terdapat sejumlah jabatan yang lowong. Baik lantaran pejabat sebelumnya pensiun maupun meninggal dunia. (adv/dkom/kn1)