Lapas Tenggarong Lakukan Mou Dengan Polres Kukar, Cegah Overstaying
kukarnews.id, TENGGARONG - Guna mewujudkan Zero Overstaying di Lapas yang berada di Tenggarong, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polres Kutai Kartanegara terkait Zero Overstaying Penahanan, yang berlangsung di Aula Tribrata lantai 2 Mapolres Kukar, Rabu (9/6/2021) Pukul 09.00 Wita.
Overstaying dalam hal ini adalah tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan tidak atau belum ada perpanjangan penahanan ataupun surat penahanan berikutnya dan atau narapidana yang masih memiliki perkara lain tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis tetapi tidak/belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya.
Agus Dwirijanto, Kalapas Kelas II A Tenggarong menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata dari Lapas Tenggarong dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran hak warga binaan yang masih menjalani masa tahanan atau persidangan. "Ini sebagai bukti konkret terjalinnya sinergitas antara Lapas dengan Polres yang selama ini terjalin dengan sangat baik dan mencegah terjadinya pelanggaran hak warga binaan," jelasnya.
Sementara itu Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak Lapas dalam rangka penanganan overstaying ini."Diharapkan ini menjadi check and balancing yang dilakukan oleh pihak lapas terhadap kami (Polres) maupun sebaliknya," terangnya.
Turut melakukan penandatanganan Mou dengan Polres Kukar, Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong dan Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas II A Samarinda. (rhi)

admin