Polres Kukar Fasilitasi Pertemuan Terkait Permasalahan Warna Jembatan
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Polres Kutai Kartanegara menggelar rapat tertutup membahas aksi protes pergantian warna jembatan Kukar yang digelar tadi pagi di ruang Tribrata Mapolres Kukar, Kamis (13/1/2022).
Hadir dalam rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA ini, Bupati Kukar Edi Damansyah, Dandim 0906/Kutai Kartanegara Letkol Inf Charles Alling, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, sejumlah perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar, Pihak Perkumpulan adat Remaong Kutai Berjaya dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama.
Pertemuan ini membahas aksi protes dari perkumpulan Remaong Kutai Berjaya (RKB) yang menginginkann jembatan penghubungkan Kecamatan Tenggarong dan Kecamatan Tenggarong itu kembali berwarna kuning-putih, yanbg saat ini mdalam pngerjaan oleh Pemkab Kukar menjadi berwarna merah -putih.
Dalam rapat tertutup tersebut masing-masing menjelaskan pendapat dan argumentasi terkait dari maksud diubahnya warna jembatan tersebut.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama usai menggelar rapat mengatakan, rapat bertujuan mendukung program pemerintah dalam hal ini menjaga kondusivitas wilayah Kukar.
"Jangan sampai ada oknum tertentu yang mencoba memperkeruh suasana kondusifitas wilayah," ungkapnya.
Sebelumnya pada hari ini akan digelar unjuk rasa menyampaikan aspirasi. namun pihak kepolisian lebih mengarahkan kepada rapat koordinasi, saling bertemu, menyampaikan pendapat dan mendengar jawaban secara langsung.
Untuk itu sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 apalagi ada varian Omicron. Dengan adanya aksi dengan jumlah massa yang banyak, memungkinkan menjadi potensi penyebaran virus tersebut.
Saat pertemuan tadi ucap Kapolres, Bupati juga sudah menyampaikan terima kasih karena diberikan masukan dan pendapat dari RKB. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti di internal Pemkab Kukar dan akan ada rapat lanjutan.
"Keputusan warna jembatan masih dalam pendalaman pemerintah, nanti ada rapat berikutnya," jelasnya.
Dalam pertemuan tadi juga disampaikan surat dari Hasil Musyawarah dan Mufakat Dewan Majelis Tata Nilai Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang ditanda tangani atas nama Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura oleh Adji Pangeran Hario Adiningrat pada tanggal 11 Januari 2022. Dengan memuat 5 poin, yakni pertama Mendukung Program Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara memelihara asetnya agar tetap terjaga dan berfungsi dengan baik.
Poin kedua yakni pelaksanaan pemeliharaan aset milik Pemerintah Daerah yaitu Jembatan Kutai Kartanegara yang mana tedapat perubahan warna Jembatan dari Kuning-Putih menjadi Merah-Putih tidak bertentangan dengan Tata Nilai Adat di Kesultanan Kutai Kutanegara Ing Martadipura dan perubahan warna tersebut untuk memudahkan lalu lintas angkutan air di bawah Jembatan.
Poin ketiga, Jembatan Kutai Kartanegara bukan merupakan bagian dari Lingkungan Adat Keraton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Selanjutnya poin keempat, Jembatan Kutai Kartanegara bukan merupakan Status Adat yang sakral dari Keraton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, dan bukan merupakan dari produk Adat melainkan Aset Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Fasilitas Umum.
Dan terakhir poin terakhir, Kesultanan Kutai Kartanegara tidak terlibat terkait demo dan tuntutan yang dilakukan oleh oknum kelompok, pribadi maupun organisasi yang dengan sengaja mengatasnamakan diri dalam perlindungan dan naungan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Diakhir surat juga dijelaskan bahwa kelima poin ini merupakan hasil musyawarah dan mufakat ini pihaknya sampaikan, sebagai penjelas agar tidak menjadi polemik dikalangan masyarakat dan pelaksanaan pemeliharaan jembatan dapat berjalan dan diselesaikan dengan baik. (kn1)
admin