Perekaman KTP-el di Lapas Perempuan Kelas 2 A Samarinda

Pemenuhan Identitas Diri Warga Binaan

Perekaman KTP-el di Lapas Perempuan Kelas 2 A Samarinda

KUKAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Timur berkoordinasi dan melakukan perekaman KTP Elektronik bersama jajaran Disdukcapil kabupaten/kota di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Samarinda yang ada di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Perekaman KTP Elektronik ini bertujuan untuk pemenuhan dan penertiban administrasi identitas diri warga binaan lapas perempuan  yang nantinya dipergunakan selama menjalani masa tahanan dan pasca bebas nantinya.

Selain itu perekaman ini juga dilakukan agar para warga binaan yang berasal dari kabupaten/kota se-Kalimantan Timur ini bisa memperoleh identitas diri yang nantinya bisa dipergunakan dalam pesta demokrasi, pemelihan kepala daerah secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

“ Berawal dari informasi bahwa warga binaan masih banyak memiliki ktp, dan setelah kami data hampir diseluruh kabupaten/kota, dan kami lakukan segera.  Tahun ini tahun politik, jangan teman binaan disini tidak bisa menyampaikan aspirasi,” jelas Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Halya Arsyad.

Dirinya menilai KTP Elektronik ini merupakan kartu yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia termasuk warga binaan yang saat ini masih menjalani masa tahanan, dan bisa dipergunakan pada saat bebas nantinya.

Pihak Disdukcapil kabupaten/kota juga harus bergantian melakukan perekaman KTP elektronik sesuai jadwal yang ditetapkan, mengingat adanya protokol kesehatan tidak bisa berkumpul dengan jumlah banyak. “ yang terbanyak dari dari Samarinda,” tambahnya.

Dalam perekaman KTP-elektronik ini juga banyak ditemukan permasalahan seperti ada yang sudah melakukan perekaman, namun pada saat ditahan KTP tersebut tidak dilampirkan. Ada yang memiliki KTP dari makasar tapi sudah 9 tahun di Samarinda. Halya Arsyad menjelaskan bahwa proses pindah tidak susah seperti dulu tinggal lapor ke Disdukcapil.

“Kita tinggal lapor ke Disdukcapil, nanti Disdukapil yang akan berkoordinasi dengan Disdukcapil daerah asalnya,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Lapas Perempuan Kelas 2A Samarinda, Sri Astiana menerangkan bahwa pihaknya memfasilitasi warga binaan untuk memiki kartu identitas diri dengan berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil.

“ Kami berharap dengan adanya pendataan langsung, identitas pribadi warga binaan terpenuhi ,sebab pasca bebas nantinya sangat diperlukan, dan karena tahun ini tahun politik, warga binaan bisa memberikan hak suaranya untuk memilih pimpinan daerah,” jelas Asti.

Dirinya menambahkan saat ini yang telah melakukan perekaman dari Kabupaten Kukar, PPU, Paser dan Kota Samarinda dan akan menyusul dari Kabupaten Berau, Kutim dan Kota Balikpapan serta Bontang.(kn1)