Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Dimulai 27-29 Agustus 2024
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar selama tiga hari, sejak tanggal 27-29 Agustus 2024.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara, M Rahman menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah persiapan sebelum pendaftaran dimulai, yakni pra penerima pendaftaran yang dimulai dari tanggal 24 Agustus. Hal ini bertujuan agar bakal pasangan calon (bapaslon) mengetahui syarat dan ketentuan administrasi yang berlaku.
“Tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai 27-29 Agustus, khusus untuk hari terakhir kami menerima pendaftaran hingga pukul 23.59 WITA,” jelas Rahman.
Rahman menyebutkan bahwa ada ketentuan pencalonan bagi mereka yang hendak mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Pasangan calon mendaftarkan diri melalui partai politik ataupun melalui syarat dukungan minimal dan syarat calon berkenaan dengan kelengkapan administrasi.
“Kami akan rakor untuk menentukan waktu pendaftaran pasangan calon, harapan kita bagi pasangan calon berkas yang diserahkan lengkap dan tepat waktu kalau bisa sebelum pukul 23.59 WITA,” sebutnya.
Selain itu pihak KPU Kukar juga memiliki kewajiban dalam menyampaikan secara luas terkait pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kukar. “Kami harap nantinya yang mencalonkan diri dapat aktif dan mengkaji PKPU 8/2024,” tutup Rahman. (adv/kpukukar/kn1/rhi)
adminKN