Pemkab Kukar Hibahkan Lahan Eks RSUD AM Parikesit ke Kemenkumham RI
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menghibahkan lahan eks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AM Parikesit yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Tenggarong kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
Penyerahan tersebut dilangsungkan di Hotel Redtop, Jakarta, dengan menyerahkan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan juga Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Pemkab Kukar.
Proses penyerahan langsung dihadiri oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, bersama Wabup Kukar, Rendi Solihin dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono. Serta disaksikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kemenkumham RI, Heni Yuwono.
Jumlah luasan lahan yang dihibahkan mencapai 5.357,77 meter. Ini rencananya bakal digunakan sebagai perluasan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tenggarong. Dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda yang juga terletak berdampingan.
"Semoga segera dimanfaatkan dan lekas dibangun," ucap Sunggono saat dikonfirmasi.
Sunggono berharap, dengan dihibahkannya lahan tersebut, semoga bisa memberikan manfaat kepada LPP Kelas IIA Tenggarong dan LPKA Samarinda. Ia meminta agar dikelola dengan baik, serta bisa membina anak-anak dan perempuan yang tersangkut dengan masalah hukum.
Saat ini kapasitas LPP Kelas IIA Tenggarong memiliki kapasitas normal 250 WBP dan kini telah mencapai sebanyak 319 WBP. Apabila ini terealisasikan, jumlah WBP yang ditampung bisa bertambah menjadi sebanyak 800 orang. Dengan jumlah tersebut diperkirakan bisa menampung WBP dari Rumah Tahanan (Rutan) di Sempaja, Balikpapan dan juga Bontang. (adv/dkom/kn1/rhi)

admin