Ketua DPRD Kukar Ingatkan Perusahaan Tambang Hormati Hak Warga

Ketua DPRD Kukar Ingatkan Perusahaan Tambang Hormati Hak Warga

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kukar. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan penyerobotan lahan milik warga di sejumlah desa.

Kasus tersebut sebelumnya terjadi di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong, dan Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu. Aktivitas pertambangan batu bara di lokasi itu dinilai melanggar aturan karena merugikan masyarakat.

Selain persoalan lahan, Yani menyoroti masalah ketidakjelasan pembayaran ganti rugi yang seharusnya menjadi hak warga. Ia menekankan perusahaan wajib menuntaskan kewajiban sebelum memulai aktivitas penambangan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar bisa memanfaatkan lahan secara maksimal. Jangan sampai dibiarkan kosong sehingga rawan diserobot perusahaan,” ujarnya.

Ia meminta perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi untuk terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar. Dengan begitu, hak-hak warga bisa dipenuhi tanpa menimbulkan konflik.

“Tambang ilegal juga harus diberantas, karena selain merugikan masyarakat, aktivitas itu jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Yani memastikan DPRD Kukar akan mengerahkan seluruh komisi untuk melakukan pengawasan. Ia menekankan agar perusahaan benar-benar mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kajian teknis, serta komitmen yang sudah disepakati bersama pemerintah daerah.

“DPRD Kukar tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal agar perusahaan tambang bekerja sesuai aturan dan tetap menghormati hak-hak masyarakat,” pungkasnya. (adv/dprdkukar/kn2/rhi)