DPRD Kukar Pastikan Pembahasan APBD 2026 Segera Berjalan Usai RPJMD 2025–2029 Disetujui

DPRD Kukar Pastikan Pembahasan APBD 2026 Segera Berjalan Usai RPJMD 2025–2029 Disetujui

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memastikan bahwa proses pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 kini sudah bisa dilanjutkan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029 resmi disetujui.

RPJMD merupakan landasan utama dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Karena itu, selama dokumen tersebut belum disetujui, DPRD belum bisa membahas atau memparipurnakan nota keuangan.

“RPJMD ini jadi pijakan kita di DPRD. Setelah disetujui, barulah nota keuangan APBD 2026 bisa dibahas. Sebelumnya belum bisa karena RPJMD-nya belum ditetapkan,” ujar Ahmad Yani usai rapat, Jumat (7/11/2025).

Dirinya juga meluruskan anggapan publik yang menyebut DPRD menunda pembahasan APBD. Menurutnya, bukan karena keinginan DPRD, melainkan karena pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari pemkab Kukar.

“Bukan kami yang memperlambat. Kami hanya menunggu berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pembahasan. Dokumen realisasinya baru disampaikan kemarin, jadi kami baru bisa melanjutkan,” jelasnya.

Yani menuturkan DPRD membutuhkan data dan angka riil terkait perubahan pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), terutama setelah adanya penyesuaian dana transfer dan pemotongan anggaran.

“Kami perlu angka yang real, bukan perkiraan. Karena kalau pendapatan daerah berubah, tentu harus ada surat resmi yang menjelaskan dasar perubahannya. Tidak bisa hanya kesepakatan lisan,” tegasnya.

DPRD baru menerima surat dan dokumen resmi dari pemerintah daerah, termasuk balasan surat yang sebelumnya dilayangkan DPRD terkait kejelasan data keuangan. Dengan adanya dokumen tersebut, kini proses penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026 bisa segera dilanjutkan.

“Alhamdulillah, hari ini semuanya sudah jelas. Dokumen sudah kami terima, dan kalau tidak ada halangan, pembahasan bisa dilanjutkan setelah salat Jumat,” ungkap Yani.

RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman utama bagi DPRD Kukar dan Pemkab Kukar dalam menyusun kebijakan serta arah pembangunan lima tahun ke depan. “RPJMD ini ibarat kitab suci-nya Kukar untuk lima tahun ke depan. Semua program pemerintah harus mengacu ke sana,” pungkasnya. (adv/dprdkukar/kn3/rhi)