Perbup Nomor 41 Tahun 2024: Landasan Hukum Percepatan Penurunan Stunting
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam menurunkan angka stunting melalui pendekatan yang terstruktur dan berbasis regulasi. Salah satu tonggak penting dalam upaya ini adalah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang ditetapkan pada 27 Desember 2024.
Perbup ini menjadi dasar hukum yang memperkuat pelaksanaan program lintas sektor, mulai dari intervensi gizi, sanitasi, hingga edukasi keluarga. Dalam dokumen tersebut, ditegaskan bahwa percepatan penurunan stunting merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, dengan pendekatan konvergensi dan kolaborasi multisektor.
“Perbup ini bukan sekadar aturan administratif, tapi komitmen nyata untuk mencetak generasi Kukar yang sehat dan berkualitas,” ujar Sunggono, Sekretaris Daerah Kukar. “Penanganan stunting harus fokus dari hulu hingga hilir, mulai dari edukasi remaja hingga pemberdayaan keluarga,” tambahnya.
Dalam peraturan ini juga mengatur berbagai aspek seperti sasaran, kegiatan, strategi, serta peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam upaya menurunkan stunting di wilayah Kutai Kartanegara. Perbup ini juga mengatur dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Desa, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi melalui Satu Data Indonesia.
Dengan landasan hukum yang kuat, strategi terpadu, dan komitmen lintas sektor, Kukar optimis dapat menjadi kabupaten percontohan dalam penanganan stunting di Indonesia. (adv/diskominfokukar/stg/kn2/rhi)
adminKN