DPRD Kukar Konsultasi ke DPR RI, Usul Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melakukan konsultasi ke DPR Republik Indonesia (RI).
Tujuan konsultasi ke DPR RI tersebut terkait dengan rencana revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU ini mengatur tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita IKN.
Dalam agenda tersebut, DPRD Kukar menyampaikan soal pengelolaan Amborawang yang masuk ke dalam Otorita IKN dan Kajian Pengelolaan Blok Saka, Blok Sangasanga dan Blok Iskal.
Kemudian, beberapa hal disampaikan terkait pengelolaan Migas. Pertama, soal pengelolaan migas yang sudah berlangsung dan dikelola oleh pemerintah daerah. DPRD Kukar dan Pemkab Kukar menginginkan pengelolaannya tetap berlaku di pemerintah daerah dan menjadi hak ekslusif untuk daerah. Mengingat yang akan menerima kerugian dan risiko adalah daerah.
Kemudian, terkait Batu Bara yang akan memberikan dampak dan risiko terhadap sejumlah wilayah di Kukar.
Batu bara merupakan Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak dapat terbarui.
“Kami ke sana untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kukar, berkaitan dengan aset Kukar yang masuk IKN,” ucap Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.
“Kita berharap, aset-aset kita di IKN tetap menjadi aset Kukar. Karena beberapa kecamatan ada yang masuk ke wilayah IKN,” tambahnya. (far/kn3/rhi/advdprdkukar)
admin