Bupati Kukar Serahkan Penghargaan CSR LKPM Award 2020
KUKAR – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan piala dan piagam penghargaan kepada 34 perusahaan yang masuk dalam CSR LKPM Award 2020 yang di gelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Tenggarong, Selasa ( 15/12/2020).
Edi Damansyah berharap kerja sama antara pemerintah daerah dengan masyarakat, mitra TJSP, Forum TJSP dan tim fasilitasi pemerintah daerah yang sudah terbina dan terjalin dengan baik, ke depannya juga demikian, dan lebih ditingkatkan lagi . Untuk itu ia sangat berharap penguatan peran dan tugas masing - masing stakholder sehingga pola kemitraan ini dapat sesuai yang diharapkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Edi Damansyah menginstruksikan Sekda dan seluruh instansi terkait untuk bangkit membangun komitmen bersama.
“Agar harus lebih cerdas ke depan, sebab banyak orang pintar namun tidak cerdas. Tingkatkan koordinasi dan kuatkan sinergisitas serta nilai nilai spiritual di tiap SKPD,” jelas Edi Damansyah.
Dia berharap Kukar lebih maju dengan dibangunnya beberapa pabrik industri. Bekerja jangan menunggu diperintah, bekerja harus punya data yang baik.
“Melalui penganugerhaan ini, akan memberi arti sendiri antara Pemkab dan dunia usaha, harus ada yang diperbaiki, demi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan dunia usaha,” tegas Edi Damansyah.
Selain itu Kepala DPMPTSP Kukar Bambang Arwanto menjelaskan review CSR award I,II, dan III ialah adanya perubahan ruang publik, kegagalan program CSR ditandai dengan tidak sinkronnya peran pemerintah dan perusahaan pada lokus dan program yang sama.
“Hal ini perlu sinkronisasi pada awal Pemkab menetapkan program sehingga tidak terjadi perebutan ruang publik antara pemkab dengan perusahaan ( misi 3 RPJMD ). Lemahnya akuntabilitas publik, kelemahan ini ditandai dengan basis perencanaan yang tidak didukung data valid pemerintah daerah, tanpa proses pengendalian dan evaluasi dari mitra TJSP; maupun Tim Fasilitasi TJSP pemerintah daerah,” terang Bambang.
Hal tersebut menurutnya sesuai Perbup 12 /18, di mana belum pernah ada proses monitoring yang terstruktur baik oleh pemerintah daerah maupun oleh Tim fasilitasi TJSP berakibat pada hilangnya nilai publik yang diterima masyarakat, karena kegagalan kegiatan CSR yang berjalan tanpa pengendalian.
Rekomendasi rapat koordinasi pembangunan antara pemerintah daerah ( OPD terkait ) untuk membagi peran dalam pembangunan dengan swasta dalam hal khusus membahas program CSR dimana pemrintah daerah memberikan konsep dan basis data terhadap program prioritas pemerintah untuk dicapai secara berkolaborasi, dan bersinergi antara swasta dan pemerintah daerah.(adv/kn1)

admin