212 WBP Akan Terima Remisi Umum 17 Agustus
kukarnews.id, TENGGARONG - Sebanyak 212 dari 373 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong saat ini akan menerima Remisi Umum bagi Narapidana dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
"Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021 telah mendapat persetujuan sebanyak 212 orang warga binaan," jelas Kalapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, Sri Astiana, Jum'at (13/8/2021) kepada media ini. Dari 212 tersebut, terbagi menjadi 2 jenis remisi yakni 203 orang menerima RU I dan 9 orang menerima RU II.
Untuk 9 orang yang menerima RU II, 1 orang warga binaan bebas dengan status telah selesai menjalani masa pidana pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti. "8 lainnya langsung menjalani subsider pertanggal 17 Agustus 2021," sambungnya.
Lanjut Asti, warga binaan yang tidak menerima remisi kali ini ada sebanyak 161 orang. Dengan keterangan 34 orang tidak memenuhi syarat, 20 orang menjalani subsider, 5 orang dalam proses usulan dan sisanya belum memenuhi sepertiga menjalani hukuman.
Asti menjelaskan pemberian remisi adalah hak bagi warga binaan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 3 Tahun 2018. Tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, dan para narapidana yang menerima remisi telah memenuhi seluruh syarat yang ditentukan. "Selain dari pada syarat yang telah ditentukan, narapidana ini juga telah menjalankan pembinaan dengan baik,” ucapnya.
Dengan diberikan remisi ini diharapkan dapat memotivasi untuk mencapai penyadaan diri dari sikap dan periaku, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana. (kn1)
admin