Razia ODOL, Satu Pikap Terjaring, 30 Kendaraan Ditindak Karena Tidak Melakukan Uji KIR
kukarnews.id, TENGGARONG - Razia Over Dimension and Over Loading (ODOL) dan razia Uji KIR, dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar bersama Satlantas Polres Kukar. Sebanyak 30 kendaraan terjaring dari razia yang dilakukan di Central Business District (CBD) Tenggarong, Kamis (17/3/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan sejak pukul 10.00 WITA ini, seluruh mobil yang terjaring tidak bisa menunjukkan Uji KIR yang berlaku. Tiga pengendara tidak bisa menunjukkan STNK dan 4 pengendara tidak bisa menunjukkan SIM. Baik itu mobil angkutan jenis pikap ataupun mobil truk dan kendaraan besar lainnya. Dengan total 25 unit mobil jenis pikap, 3 unit mobil truk dan 2 unit truk tangki.
Dalam operasi ini, ditemukan seunit mobil jenis pikap muatan sayuran yang melintas, diketahui melanggar razia ODOL.
Melalui Kabid Pengendalian Operasional Dishub Kukar, Darwis, bahwa razia ODOL dan Uji KIR dilakukan serempak se-Indonesia. Untuk di Kukar sendiri akan melaksanakan di 10 titik yang sudah ditetapkan bersama Satlantas Polres Kukar. Hingga Juni 2022 mendatang.
Ini juga sebagai langkah bersama Dishub Kukar dan Satlantas Polres Kukar untuk memantau dan menindak kendaraan-kendaraan yang memodifikasi kendaraannya, sehingga melebihi standar keselamatan yang sudah ditetapkan. Disamping Uji KIR untuk mengetahui kelayakan kendaraan saat berada di jalan raya.
"Ini berpotensi menimbulkan kecelakaan di lapangan (jalan raya)," ungkap Darwis Kamis (17/3/2022).
Diketahui selain mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya, ini juga upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran wajib Uji KIR di Kukar yang mencapai 20 ribu kendaraan. Sementara yang tercatat menjalankan kewajiban tersebut hanya sekitar 8 ribu kendaraan saja. Terbukti seluruh kendaraan yang terjaring dalam razia ODOL tidak taat Uji KIR.
Tindakan sendiri akan dilakukan bersama Satlantas Polres Kukar, ketika ditemukan Uji KIR yang mati dan tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK, maka langsung dilakukan penindakan berupa pemberian tilang. (kn2/rhi)
admin