Perda Persetujuan Pembentukan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat
KUKAR - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda melalui rapat paripurna. Di antaranya Raperda yang disetujui adalah pembentukan Kecamatan Samboja Barat dan Kecamatan Kota Bangun Darat.
Didik Agung Eko Wahono, Wakil Ketua II DPRD Kukar mengatakan pemekaran dua kecamatan tersebut merupakan keinginan masyarakat itu sendiri. Dengan disahkannya Raperda menjadi Perda, secara regulasi pemekaran siap dilaksanakan. Didik berharap dengan ini berdampak pada percepatan pembangunan di Samboja dan Kota Bangun.
"Selamat kepada masyarakat. Kepentingan pemekaran kecamatan ini permintaan warga dari Kota Bangun dan Samboja. Full dan pure (murni) untuk rakyat," jelas Didik, Rabu(22/6/2020).
Sementara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono mengatakan Kecamatan Samboja dan Kota Bangun memang memungkinkan untuk dimekarkan. Sebab, memiliki lebih dari 20 desa atau kelurahan.
"Untuk pemekaran, kecamatan baru minimal memiliki 10 desa dan kelurahan," kata Sunggono.
Meski telah disetujui, Sunggono menuturkan masih banyak hal yang harus ditempuh, guna memastikan pemekaran dapat dilakukan. Di antaranya harus melaporkan ke pemerintah pusat.
Sunggono optimis, pemerintah daerah dapat mewujudkan pemekaran di Samboja dan Kota Bangun usai dua raperda telah disetujui oleh DPRD Kukar.
“Pemekaran wilayah itu kan pada dasarnya pemerintah daerah ingin meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” jelasnya.(kn2)
admin