Pengrajin Senpi Rakitan Ditangkap

Pengrajin Senpi Rakitan Ditangkap

kukarnews.id, TENGGARONG - Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar)menangkap seorang pengrajin senjata api (Senpi) rakitan berinisial MPA (39) warga Desa Jongkang RT. 2 Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kukar pada hari Kamis (10/6/2021).


Perkara ini terungkap setelah pihak Polsek Loa Kulu mendapat informasi dari masyarakat pada Hari Selasa (1/6/2021) terkait adanya seseorang yang bisa membuat senpi rakitan di kawasan Desa Jongkang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga 10 hari sebelum dilakukan penangkapan pada Kamis sekitar pukul 21.30 WITA oleh Tim Petir, saat pelaku berada di rumah bersama istrinya dan sepupunya.


Saat dilakukan penggeladahan polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa senpi rakitan laras panjang dan pendek siap pakai, berbagai jenis amunisi, serta peralatan yang digunakan di sebuah kamar khusus yang digunakan pelaku untuk membuat senpi rakitan tersebut.


Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting menjelaskan aktifitas pelaku ini sudah cukup lama, keahlian pelaku dalam membuat senpi ini belajar dari pengalamannya dulu sebagai mekanik di sebuah bengkel sepeda motor, sering berburu menggunakan senapan angin dan belajar melalui media sosial youtube.


"Pelaku juga belajar dari Youtube, dari pengalaman itulah yang bersangkutan (pelaku,red) bisa membuat senpi rakitan ini," jelasnya saat press release, Jumat (11/6/2021).


Dari usahanya ini pelaku mengaku sudah ada 2 senpi laras panjang yang dijual masing - masing dengan harga Rp. 2 juta  dan 1 senpi laras pendek dengan harga Rp. 4 juta. Untuk bahan pembuatan pelaku menyuruh kepada pemesan untuk membawa bahan tersebut ke tukang mesin bubut dan terkadang juga mencari sendiri bahan baku dari besi-besi bekas yang masih bisa dimanfaatkan untuk membuat senpi tersebut.


" Pelaku bekerja sesuai pesanan dari peminat," tambahnya.


Akibat perbuatannya tersangka kini mendekam di Mapolres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(kn1)