Keruk Batubara di Konsesi Perusahaan Tambang, Seorang Pelaku Diamankan Polres Kukar
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - MK (47) pelaku tindak pidana illegal mining, di RT 3 Desa Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan oleh Satreskrim Polres Kukar. Pelaku melakukan kegiatan terlarang tersebut, di dalam konsesi milik PT Lembuswana Perkasa.
MK sendiri diamankan pada 16 Februari 2022 lalu, dan mengaku melakukan kejahatannya dalam dua pekan terakhir. Pelaku pun mengaku hanya sebagai pekerja saja, sedangkan pemodal saat ini sedang diselidiki oleh Satreskrim Polres Kukar.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso, menjelaskan awal mulanya pelaku kedapatan oleh karyawan PT Lembuswana Perkasa yang melakukan patroli. Saat itu karyawan perusahaan yang bersangkutan mendapati aktivitas ilegal tersebut, sedang mengeruk batu bara dengan menggunakan ekskavator. Selain alat berat ekskavator, juga didapati tumpukan batu bara yang diperkirakan seberat 500 metrik ton.
"Pemilik IUP melaporkan ke Polres Kukar, bahwasanya ada penambangan ilegal mining dilokasi mereka," kata Dedik, Rabu (23/2/2022).
"Pelaku sudah beraktifitas selama 2 minggu ini," lanjut Dedik.
Pelaku kini menjalani penahanan di Polres Kukar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun kini diancam dengan Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Junto Pasal 56 KUHP. Dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (kn3/rhi)
admin