Gadis 12 Tahun di Muara Muntai Hamil Disetubuhi Tetangga Sendiri
kukarnews.id, MUARA MUNTAI - Polsek Muara Muntai berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur. Mirisnya, korban seorang gadis 12 tahun tersebut, sudah sebanyak 4 kali dan terakhir kali dilakukan pada 14 Januari 2022 lalu. Hingga kini korban berbadan dua akibat perlakuan pelaku.
Awal mula, ayah kandung gadis tersebut memeriksakan anaknya, karena terlihat ada yang aneh dengan kondisi perut korban. Belakangan diketahui sedang hamil. Saat ditelusuri, ibu kandung korban pun mendapati jika korban mengaku pernah diberikan uang sebesar Rp 100 ribu dari pelaku. Kuat dugaan untuk membujuk korban agar disetubuhi.
Benar saja, setelah dibujuk oleh orang tua korban, akhirnya korban pun mengaku pernah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Yakni disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali, dirumah pelaku sendiri. Tidak jauh dari rumah orang tua korban.
"Tetangga, antara pelaku dengan korban," ujar Kapolsek Muara Muntai, AKP Basuki, Selasa (22/2/2022).
Karena tidak terima atas perlakuan pelaku, ayah sambung korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Muntai, untuk dilakukan proses hukum terhadap pelaku.
Kini pelaku diamankan di Polsek Muara Muntai, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum. Pelaku kini terancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3, atau Pasal 76 E ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014. Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kn2/rhi)
admin