BPK Kaltim Terima Kunjungan Sekretariat DPRD Kukar, Bahas Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas

BPK Kaltim Terima Kunjungan Sekretariat DPRD Kukar, Bahas Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas

kukarnews.id, TENGGARONG - BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima kunjungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (5/10/2023). 


Jajaran Sekretariat DPRD Kukar yang berkunjung adalah Faruq Rahman, Aji Sahril Hasan, Suharyanto dan Juraidi. Acara konsultasi dilaksanakan di Ruangan PIK dengan dihadiri oleh Petugas PIK, Kasubbag Humas dan TU Kalan, Analis Hukum, dan Kasubbag Hukum. 


Berlakunya Perpres 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, mengubah eskalasi pengaturan perjalanan dinas bagi Anggota DPRD. Seperti pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas DPRD yang awalnya at cost menjadi lumpsum. Di dalam masa peralihan ini, Sekretariat Dewan menananyakan terkait tata cara pertanggung jawaban perjalanan dinasnya.


Kasubbag Hukum, Dewi Sekar Rukmi menekankan pentingnya prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Perpres 53 Tahun 2023, yaitu pertanggung jawaban anggaran harus dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel. 


“Selama masa peralihan tersebut, sepanjang belum ada aturan yang baru, penting untuk melampirkan bukti pertanggung jawaban riil, namun tidak terbatas pada tiket pesawat, boarding pass, hingga surat pernyataan tidak menginap di hotel,” jelasnya. 


Adapun Perpres 53 Tahun 2024 diterapkan paling lambat pada tahun 2024. Secara khusus, BPK Kaltim juga mengkampanyekan bahwa terdapat inovasi Aplikasi Klinik Hukum Online yang dapat daiakses dalam tautan https://www.kho.bpkkaltim.com/index.php. (alb/kn1/rhi/advdprdkukar)