Bapemperda Ajukan Raperda Perubahan Perda 5 Tahun 2013
kukarnews.id, TENGGARONG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di luar Propemperda.
Anggota Bapemperda DPRD Kukar, Ria Handayani menyebut, usulan Raperda di luar Propemperda boleh diusulkan dengan beberapa alasan. Seperti dalam keadaan tertentu, tidak sesuai dengan regulasi terkini, mengatasi keadaan luar biasa.
“Selain itu, alasan lainnya, mengevaluasi kinerja pemkab dengan pihak lain,” katanya, Selasa (12/9/2023).
Ria menyebut, usulan Raperda tersebut berdasarkan UU tentang Pemda. DPRD berhak mengajukan usul Perda dan menyusun Raperda secara bersama-sama. DPRD Kukar juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Kukar Edi Damansyah.
Subtansi dari perubahan Perda tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, perlu diatur secara detail mengatur badan jalan, banyaknya pengemis dan anjal. Selain itu, usaha burung Walet belum pernah di Perda kan.
“Semoga Raperda lebih berkualitas sesuai teknis penyusunannya, dan dilakukan pembahasan lebih mendalam tentang pembentukan produk hukum daerah, ” jelasnya. (alb/kn1/rhi/advdprdkukar)
admin